Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran

Badan Hukum

Keputusan Walikota Kota Tegal Nomor 060 / 195 / 2017 tentang Standar Operasional Prosedur pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal

Syarat-Syarat Pengurusan Surat Keterangan Kelahiran

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Fotocopy KTP dan Fotocopy KK 1 lembar
  • Fotocopy Akta Nikah dan Fotocopy Keteranan Persalinan dari Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit

Mekanisme, Sistem dan Prosedur

  1. Penyerahan berkas oleh pemohon
  2. Pemeriksaan berkas dokumen
  3. Proses entry data
  4. Penandatangan berkas
  5. Penerbitan dokumen
  6. Penyerahan dokumen

Jangka waktu penyelesaian 15 menit